ANALISIS "TRANSAKSI KRIPTO BAKAL KENA PAJAK, KAPAN ATURAN KELUAR?"
Istilah cryptocurrency semakin di kenal pasca meningkatnya peminat jenis uang virtual seperti Bitcoin oleh para investor karena nilainya yang terus meningkat secara fluktuatif. Definisi dari cryptocurrency adalah sebuah mekanisme mata uang digital yang di gunakan untuk bertransaksi secara virtual (melalui jaringan internet) yang dilindungi oleh sebuah persandian komputer yang rumit.
Namun, apa yang membedakan antara mata uang yang umum di gunakan saat ini seperti mata uang rupiah dengan cryptocurrency? Transaksi yang selama ini sering digunakan memiliki sifat tersentralisasi. Misalnya ada orang tua yang ingin mengirim uang kepada anaknya yang sedang merantau maka yang ia lakukan adalah menggunakan sistem perbankan (ATM, Mobile Banking, atau datang langsung ke bank terkait) lalu menransfer sejumlah uang kepada anaknya tersebut. Dimana uang yang di transfer tersebut terlebih dahulu masuk ke bank kemudian ke penerima, karena melalui perantara maka di bebankan biaya administrasi, baik di keluarkan saat it juga maupun biaya administrasi yang di kenakan setiap bulan.
Sedangkan cryptocurrency memiliki sifat terdesentralisasi. Artinya transaksi dilakukan secara peer-to-peer atau tidak ada pihak yang menjadi perantara. Seluruh transaksi di catat dalam komputer yang berada di jaringan tersebut. Karena di butuhkan keahlian khusus dengan menggunakan komputasi yang rumit untuk memecahkan kriptografi yang digunakan. Hal ini menjadi alasan mengapa para penambang cryptocurrency menggunakan komputer berspefikasi tinggi dan khusus.
Di sisi lain, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tjahya Widayanti menegaskan, aset kripto bukan uang atau alat pembayaran, melainkan alat investasi yang dapat dimasukkan sebagai komoditas dan dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 yang dikeluarkan Bank Indonesia, mata uang kripto (cryptocurrency) bukan mata uang yang dikeluarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga, cryptocurrency jelas bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Lalu bagaimana dengan bentuk penegakan hukum terkait dengan implementasi norma larangan penggunaan produk crypto sebagai alat pembayaran di Indonesia ? Terkait dengan larangan penggunaan koin kripto sebagai alat tukar/pembayaran (cryptocurrency) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, PBI No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, PBI No. 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik. Oleh karena itu, belum diperoleh data mengenai tindak lanjut berupa pembebanan dan jenis sanksi bagi merchant-merchant yang melanggar ketentuan. Kecuali hanya berupa temuan atau hasil “sidak” saja. Bukan suatu bentuk penegakan hukum dalam arti kongkrit sebagaimana amanah peraturan perundang-undangan.
Pemerintah tidak hanya membahas mengenai legal nya transaksi cryptocurrent tetapi membahas aturan pajak atas penghasilan yang di terima dari transaksi cryptocurrent tersebut. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo membenarkan pihaknya sedang menyusun aturan perpajakan untuk transaksi kripto. Terutama ini adalah barang baru di Indonesia yang skema pemajakannya harus dibahas secara komprehensif. Rencananya besaran pajak penghasilan (PPh) atas transaksi crytocurrency akan dikenakan bersifat final dengan tarif sebesar 0,05%, atau lebih rendah dari PPh final atas transaksi saham sebesar 0,1%. Dengan pungutan pajak tersebut, transaksi cryptocurrent dapat menyumbang terhadap penerimaan pajak hingga trilliunan rupiah di tahun 2024 nanti. Karena menurut pemerintah nilai transaksi cryptocurrency di Indonesi sepanjang tahun 2020 sudah mencapai Rp 64 triliun. Meskipun disebut sebagai mata uang digital, penggunaan cryptocurrency di Indonesia masih dibatasi hanya sebagai instrumen investasi, tidak boleh digunakan untuk alat tukar menggantikan rupiah.
Baca Juga:
1.Menteri Keuangan Sri Mulyani Perintah DPJ Oleh Ratusan Jenis Data Pajak
2. Analisa Berita "Pajak Orang Super Kaya Bakal Naik, Simak Rincian Tarif PPH yang Berlaku Saat Ini"
3. 24 Kantor Pelayanan Pajak Ditutup Permanen
4. ANALISIS BERITA “Ini Alasan Sri Mulyani Setop Pidanakan Pengemplang Pajak"
Komentar
Posting Komentar