ANALISIS JURNAL PERANAN HUKUM PAJAK DALAM UPAYA MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA DARI SUDUT PANDANG EKONOMI
Pertumbuhan ekonomi merupakan kenaikan dalam Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga konstan yang dapat di definisikan sebagai perekembangan perekonomian yang mengakibatkan barang dan jasa yang diproduksi dalam masyarakat bertambah serta kemakmuran masyarakat meningkat. Secara umum, pertumbuhan ekonomi sangatlah penting dalam pendapatan masyarakat sebagai pemilik faktor produksi juga akan meningkat.
Sudah dijelaskan bahwa pajak adalah sumber pendapatan terbesar dalam suatu negara dimana hasilnya bisa digunakan dalam berbagai kepentingan yang sudah menjadi tugas pemerintah untuk menyempurnakan tujuan negara. pajak memiliki berberapa fungsi terhadap perekonomian Indonesia, salah satunya fungsi redistribusi. Dalam fungsi tersebut dana pajak dapat digunakan untuk kepentingan umum yang bisa memberikan lapangan kerj Bagi masyarakat sehingga meningkatkan pendapatan masyarakat.
Seperti yang dilakukan oleh pemerintahan era sekarang yang dipimpin oleh Priseden Jokowi dengan kebijakannya mengalokasikan pendapatan negara yang berasal dari pajak untuk membangun infarastruktur seperti membuat pelabuhan dan membuat jalan-jalan di daerah pedalaman terpencil yang dapat menghubungkan suatu daerah dengan daerah yang lainnya. Sehingga dengan kebijakan tersebut dapat memperbaiki kondisi rakyat Indonesia kedepannya dari segi perekonomian dan menciptakan rasa keadilan yang sama diantara seluruh rakyat indonesia.
Pengaruh pajak terhadap tingkat kemiskinan di Indonesia sudah dilakukan penelitian dimana hasilnya menunjukan bahwa besaran pajak mempercepat pengentasan kemiskinan. Pada tahun 2016 pemerintah mengeluarkan kebijakan Tax Amnesty yang secara bisa menggenjot penerimaan dari sektor pajak. Di tahun 2017 juga terjadi penurunan harga komoditas ekspor utama Indonesia yang berdampak pajak mengalami perlambatan. Fenomena yang sangat menghawatirkan bagi perekonomian nasional secara menyeluruh.
Pajak ditinjau dari segi ekonomi merupakan suatu peralihan kekayaan dari wajib pajak kepada negara dan dampak ekonomi bagi wajib pajak itu sendiri maupun negara sebagai pemungut pajak. Berbagai faktor penyebab juga memang dapat mengakibatkan terjadinya kondisi seperti ini. Sedangkan penduduk miskin selalu mengalami penurunan karena pertumbuhan yang selalu negatif. Dimana pendapatan pajak tidak bisa dipandang hanya dari sudut mikro ekonomi atau makro ekonominya saja. Tetapi harus dipandang bersama untuk mengedepankan kepentingan umum demi tercapainya tujuan bersama. Sesuai yang tertera dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat yang berbunyi “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, pajak memiliki kontribusi yang besar bagi kesejahteraan rakyat jika dilihat dari segi ekonomi. Agar suatu pendapat negara dari pajak bisa maksimal maka dari itu perlu adanya suatu aturan yang bersifat mengikat, mengatur dan memaksa. Dengan adanya peraturan yang sah diharapkan sumber dari pajak ini bisa memperoleh hasil yang sangat maksimal dan memberi rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia.
Baca juga:
Komentar
Posting Komentar